Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental di Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 17:39 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut dua terdakwa kasus persetubuhan terhadap gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten hingga hamil dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kedua terdakwa yakni paman korban yakni Edi Junaedi dan tetangga rumah korban Samudi.

JPU Selamat menyebut, kedua terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan perempuan tidak berdaya sesuai pasal 286 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Selamat dihadapan hakim Pengadilan Negeri Serang Yuliana, beberapa hari lalu.

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Keterbelakangan Mental, Sopir Ditangkap Polisi

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan  terdakwa Samudi dilakukan pada November 2021 hingga hamil.

Korban pada kejadian berumur 21 tahun mengalami keterbelakangan mental dan mengakui juga bahwa pamannya pernah mencabuli.

Kasus persetubuhan gadis keterbelakangan  mental tersebut, sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Sebab, Polresta Serang Kota sempat menghentikan proses penyidikan perkara tesebut. 

Baca juga: Kisah Pilu Anak Keterbelakangan Mental di Palembang Diperkosa dan Dijual Ayah Kandung

Dihentikannya perkara tersebut setelah pihak keluarga korban dan pelaku mencabut laporan setelah bermusyawarah  dengan menyepakati salah satu pelaku menikahkan korbannya.

Namun, dibebaskan dua pemerkosa menjadi polemik dan sorotan sejumlah pihak mulai dari pemerhati perempuan hingga  Indonesia Police Watch (IPW).

Akhirnya, Polresta Serang Kota kembali melanjutkan proses penyidikan kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Keputusan dilanjutkannya penyidikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com