Salin Artikel

Bapak Cabuli Anak Tiri, Terungkap Saat Ditemukan Istri Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial PU yang mencabuli seorang anak tirinya.

"Korban merupakan anak tiri pelaku. Korban berusia 10 tahun," ujar Raja saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/1/2023).

Raja menjelaskan, PU ditangkap usai mencabuli anak tirinya di dalam rumahnya, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya, ibu korban berinisial RH, pulang ke rumah sehabis bekerja mencari berondolan sawit.

Waktu itu, sang ibu melihat anaknya sedang memakai celana. Rasa curiga pun muncul.

"Pelapor (ibu korban) merasa curiga dan bertanya apa yang sudah terjadi. Namun, korban tidak mau mengakui," kata Raja.

Kemudian, lanjut dia, RH mencari suaminya. Saat itu, RH masuk ke dalam kamar dan melihat ada celana dalam suaminya di atas tempat tidur.

"Pelapor melihat ke kolong tempat tidur dan menemukan suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian," sebut Raja.


Tanpa berpikir panjang, RH langsung melapor kepada ketua RT setempat.

Setelah itu, ketua RT dan juga warga menangkap PU yang mengumpet di kolong tempat tidur dalam rumahnya.

"Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," kata Raja.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Rohul dengan barang bukti beberapa helai pakaian dan sarung bantal.

Kasus pencabulan itu ditangani tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Rohul.

Dari hasil pemeriksaan, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ungkap Raja.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/181740478/bapak-cabuli-anak-tiri-terungkap-saat-ditemukan-istri-sembunyi-di-kolong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke