Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penebangan Ilegal Dekat Waduk Jatibarang Semarang, 15 Penebang Liar Diringkus Polisi

Kompas.com - 12/01/2023, 18:08 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Setelah penebangan pohon sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang ramai diberitakan merusak fasilitas warga dan dilakukan secara illegal, 15 penebang yang terlibat kini diringkus polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan 15 buruh tebang itu berasal dari Kendal dan Batang.

Baca juga: Pohon di Wilayah Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang Digunduli Secara Ilegal

Menurut pengakuan mereka, sebanyak 15 truk kayu sengon yang ditebang selama 11 hari itu dikirim ke sebuah pabrik kayu di Batang. Tepatnya aksi dilancarkan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

“Berdasarkan pengakuan 15 orang ini, mereka melakukan atas perintah seseorang yang masih kita selidiki lebih lanjut terhadap orang tersebut dan saat ini telah diketahui keberadaanya,” kata Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Salah satu mandor penebang liar mengaku saat ditawari pekerjaan, seseorang bernama Adel menunjukkan surat kuasa yang disebut izin dari BBWS. Ia pun tanpa ragu menggarap penebangan di lahan sekitar 130 meter tersebut.

“Kita cuma dikasih tahu ini lokasinya. Yang nyuruh panggilannya Pak Adel. Udah 15 truk selama 11 hari. Saya cuma dikasih upah harian Rp100.000, alatnya pakai punya masing-masing dan ngangkut kayu (ke truk) pakai motor,” ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Hutan Sakral Warga Baduy Dirusak Penambang Emas Liar, 2 Hektar Digunduli

Donny menambahkan, di samping upah harian tersebut, mereka juga difasilitasi mes atau tempat tanggal oleh pesuruhnya selama ditugaskan.

Saat ini pihaknya telah mengamankan 5 unit motor modifikasi, senso atau pemotong pohon, satu truk potongan kayu sengon, dan satu bendel dokumen dari kantor BBWS.

Sementara mereka dijerat pasal 68 a tentang Sumber Daya Air atau pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun.

“Tapi proses ini perkembangannya masih kita lakukan penyelidikan karena masih belum ke proses sidik, masih dalam penyelidikan. Jadi kita masih mencari siapa yang menyuruh penebangan dan kemana larinya semuanya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com