Tanpa berpikir panjang, RH langsung melapor kepada ketua RT setempat.
Setelah itu, ketua RT dan juga warga menangkap PU yang mengumpet di kolong tempat tidur dalam rumahnya.
"Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," kata Raja.
Baca juga: Laporan Tak Segera Ditanggapi, Keluarga Tangkap Pemerkosa Anak Tiri, Pelaku Honorer Pemko Medan
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Rohul dengan barang bukti beberapa helai pakaian dan sarung bantal.
Kasus pencabulan itu ditangani tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Rohul.
Dari hasil pemeriksaan, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ungkap Raja.
Baca juga: Ingin Kumpul Lagi dengan Istri yang Minta Cerai, Pria di Banyumas Culik Anak Tiri
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.