Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Cabuli Anak Tiri, Terungkap Saat Ditemukan Istri Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Kompas.com - 12/01/2023, 18:17 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau, menangkap seorang pelaku pencabulan anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial PU yang mencabuli seorang anak tirinya.

"Korban merupakan anak tiri pelaku. Korban berusia 10 tahun," ujar Raja saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Ayah di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan

Raja menjelaskan, PU ditangkap usai mencabuli anak tirinya di dalam rumahnya, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya, ibu korban berinisial RH, pulang ke rumah sehabis bekerja mencari berondolan sawit.

Waktu itu, sang ibu melihat anaknya sedang memakai celana. Rasa curiga pun muncul.

"Pelapor (ibu korban) merasa curiga dan bertanya apa yang sudah terjadi. Namun, korban tidak mau mengakui," kata Raja.

Baca juga: Pria di Gresik Nyaris Dihakimi Warga, Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Kemudian, lanjut dia, RH mencari suaminya. Saat itu, RH masuk ke dalam kamar dan melihat ada celana dalam suaminya di atas tempat tidur.

"Pelapor melihat ke kolong tempat tidur dan menemukan suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian," sebut Raja.

 

Tanpa berpikir panjang, RH langsung melapor kepada ketua RT setempat.

Setelah itu, ketua RT dan juga warga menangkap PU yang mengumpet di kolong tempat tidur dalam rumahnya.

"Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," kata Raja.

Baca juga: Laporan Tak Segera Ditanggapi, Keluarga Tangkap Pemerkosa Anak Tiri, Pelaku Honorer Pemko Medan

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Rohul dengan barang bukti beberapa helai pakaian dan sarung bantal.

Kasus pencabulan itu ditangani tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Rohul.

Dari hasil pemeriksaan, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ungkap Raja.

Baca juga: Ingin Kumpul Lagi dengan Istri yang Minta Cerai, Pria di Banyumas Culik Anak Tiri

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com