PEKANBARU, KOMPAS.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau, menangkap seorang pelaku pencabulan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial PU yang mencabuli seorang anak tirinya.
"Korban merupakan anak tiri pelaku. Korban berusia 10 tahun," ujar Raja saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Ayah di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan
Raja menjelaskan, PU ditangkap usai mencabuli anak tirinya di dalam rumahnya, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya, ibu korban berinisial RH, pulang ke rumah sehabis bekerja mencari berondolan sawit.
Waktu itu, sang ibu melihat anaknya sedang memakai celana. Rasa curiga pun muncul.
"Pelapor (ibu korban) merasa curiga dan bertanya apa yang sudah terjadi. Namun, korban tidak mau mengakui," kata Raja.
Baca juga: Pria di Gresik Nyaris Dihakimi Warga, Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
Kemudian, lanjut dia, RH mencari suaminya. Saat itu, RH masuk ke dalam kamar dan melihat ada celana dalam suaminya di atas tempat tidur.
"Pelapor melihat ke kolong tempat tidur dan menemukan suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian," sebut Raja.
Tanpa berpikir panjang, RH langsung melapor kepada ketua RT setempat.
Setelah itu, ketua RT dan juga warga menangkap PU yang mengumpet di kolong tempat tidur dalam rumahnya.
"Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut," kata Raja.
Baca juga: Laporan Tak Segera Ditanggapi, Keluarga Tangkap Pemerkosa Anak Tiri, Pelaku Honorer Pemko Medan
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Rohul dengan barang bukti beberapa helai pakaian dan sarung bantal.
Kasus pencabulan itu ditangani tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Rohul.
Dari hasil pemeriksaan, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ungkap Raja.
Baca juga: Ingin Kumpul Lagi dengan Istri yang Minta Cerai, Pria di Banyumas Culik Anak Tiri
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.