SERANG, KOMPAS.com - Subdit IV Seber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten memeriksa RZ (21). Pria yang viral diduga selingkuh dengan ibu mertuanya sendiri.
Pemeriksaan RZ dilakukan untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh mantan istrinya NR pada Kamis (5/1/2023).
"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangannya. Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Pria di Banten yang Selingkuh dengan Mertua Laporkan Mantan Istri ke Polisi
Dijelaskan Shinto, pemeriksaan sebagai bentuk tindak lanjut dan masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan perkara yang diadukan.
Penyelidikan akan dilakukan dengan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Shinto juga meminta agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik.
"Tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021. Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah persuasif dengan melibatkan para pihak," jelas Shinto.
Sementara itu, RZ melalui pengacaranya, Jumadi mengatakan, telah dirugikan karena postingan-postingan mantan istrinya yang telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Intinya kami yang diinginkan klien kami ini sebagai korban. Mohon ditindaklanjuti karena disini namanya sudah tercemarkan kemana-mana. Mulai dari keluarga dari mata pencarian keluarganya juga. Arahnya ke sana. Kerugian sangat lah luar biasa," kata Jumadi kepada wartawan.
Baca juga: Mertua yang Selingkuh dengan Menantu Diusir Warga, NR Sudah Gugat Cerai Suaminya
Pihaknya, kata Jumadi, telah menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti bukti percakapan, tangkapan layar postingan NR.
Selain itu, Jumadi juga akan memberikan dua orang saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya yang viral di media sosial.
"Kalau untuk saksi kita mengajukan 2 orang inisial D dan A. Itu ada dari keluarga dan orang lain," ujar Jumadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.