KOMPAS.com - Video dugaan perselingkuhan antara seorang guru SD dengan kepala desa (kades), asal Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial.
Dalam video tersebut disebutkan suami guru SD memergoki istrinya sedang bersama seorang kepala desa, di kamar hotel, Kabupaten Kebumen, saat malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Viral Video Kades dan Guru SD di Magelang Ketahuan Selingkuh, Camat dan Sekda Angkat Bicara
Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keduanya bersalah atau tidak. Menurutnya, jika dugaan perselingkuhan itu benar maka keduanya terancam mendapatkan sanksi.
"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan,dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," katanya.
Camat Kajoran Supranowo membenarkan pasangan dalam video itu adalah Kades Bumiayu dan guru SD Negeri di wilayah Desa Bumiayu berstatus ASN PPPK. Selain itu sang kades berstatus duda satu anak. Sementara oknum guru SD tersebut telah memiliki suami.
Dia mengaku telah bertemu dengan suami guru SD itu. Suaminya melakukan penggerebekan karena sudah curiga ketika istrinya pamit pergi pada malam tahun baru.
"Suami sudah tahu kalau istrinya berhubungan dengan Kades ini. Sehingga mengganggu keharmonisan keluarga. Tapi kami tidak tahu sejauh mana, sampai akhirnya (pasangan itu) ditemukan di daerah Ayah, Kebumen," tambah Supranowo.
Dia mengatakan suami guru SD ini tetap akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Saat ini kasus tersebut masih ditangani aparat Polsek Ayah, Kebumen.
Baca juga: Viral Video Guru SD Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Kepala Desa di Hotel Kebumen
Di sisi lain, Supranowo juga sedang mencoba memanggil Kades tersebut untuk diminta klarifikasi. Nantinya hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang.
"Kami minta keterangannya sebagai bahan laporan kami ke pimpinan yaitu Dispermades, juga Pak Bupati, nanti yang akan memutuskan atau menentukan sanksi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Menurutnya, sanksi bisa dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dapat berupa sanksi ringan, sedang, hingga pemberhentian.
Adanya kasus ini, Supranowo memastikan pelayanan masyarakat di Desa Bumiayu tidak terganggu. Saat ini, beberapa tugas masih bisa dikerjakan oleh Sekretaris Desa Bumiayu.
(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.