MATARAM, KOMPAS.com - Muhammad Rifki Farabi, anak dari mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau akrab dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB), resmi mendaftar sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 RI wilayah pemilihan NTB, Kamis (29/12/2022
Farabi mengatakan, alasannya ikut dalam pemilu DPD dapil NTB karena ingin mengikuti jejak TGB.
"Dengan doa dari guru dan orangtua, serta kader anggota Nahdatul Wathan, Insya Allah diberikan keberkahan kelancaran. Ini menjalankan perjuangan melalui jalur politik. Selanjutnya walet (bapakku) Tuan Guru Bajang juga berjuang di jalur politik," kata Farabi.
Baca juga: Emma, Senator yang Kalahkan Suara Jokowi di Sumbar Tahun 2019, Kembali Maju Jadi Calon DPD RI
Farabi menyebutkan, langkah politiknya ini merupakan bentuk upaya keluarga secara turun menurun untuk memperjuangkan kemaslahatan umat.
"Ini melalui diskusi panjang bersama para guru, para senior, dan DPD ini lah dianggap tepat untuk saya berikhtiar, sesuai kapasitas dan kapabilitas untuk saat ini," kata Farabi.
Lebih jauh, Farabi menyebutkan tidak takut bersaing dengan para incumbent atau calon yang lebih senior. Dia ingin membuktikan bahwa pemuda bisa memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mewakili masyarakat NTB.
"Tidak perlu ragu dalam berjuang, kita hadir sebagai wajah baru bahwa pada saat ini memang didominasi oleh senior yang sudah lama berkecimpung di dunia politik," kata Farabi.
Menurut Farabi, di era kemajuan teknologi ini, sosok pemudalah yang menjadi pelopor yang memahami isu-isu kemasyarakatan masa kini.
Baca juga: 4 Bakal Calon Petahana DPD RI NTB Sudah Mendaftar ke KPU
Farabi mengeklaim membawa 2.595 suara dukungan yang tersebar di 10 kabupaten kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB Zuriati usai pemeriksaan dokumen dukungan balon Farabi yang diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) KPU NTB sebagai dinyatakan tidak lengkap, dan harus segera diperbaiki.
"Setelah dicek kelengkapan dokumen dukungan di Silon ada yang kurang lengkap. Sehingga yang bersangkutan diberikan waktu untuk melengkapi hingga pukul 23.59 Wita malam nanti," kata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.