TEGAL, KOMPAS.com - Meski berpeluang, peminat bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kota Tegal, Jawa Tengah diketahui masih rendah.
Beratnya syarat minimal 5.000 dukungan di 18 dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, dan rendahnya partisipasi pemilih menjadi alasannya.
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ketua DPD Purworejo Minta KPU Terbuka
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Lies Herawati mengungkapkan, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, hanya ada satu bakal calon DPD yang mendaftar.
"Di Pemilu 2019 hanya ada satu calon DPD, tapi tidak terpilih," kata Lies dalam acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (20/12/2022).
Lies mengatakan, hingga kini belum ada perwakilan DPD dari Kota Tegal yang mewakili Jawa Tengah yang duduk di Senayan.
"Selain syarat minimal tadi, ternyata tingkat partisipasi pemilih di pencoblosan DPD di Kota Tegal, di Pemilu 2019 lalu rendah dibandingkan pemilihan lain seperti DPR," ungkap Lies.
Lies mengatakan, untuk menjadi calon DPD, seseorang harus memenuhi syarat dukungan untuk kemudian di Mei 2023 mendaftar bersamaan dengan pendaftaran DPR dan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Meski telah mengantongi syarat 5.000 dukungan di 18 kabupaten/kota, saat pencoblosan juga harus mendapat dukungan lebih banyak karena bersaing dengan calon DPD dari daerah lain.
Hal itu membuat calon DPRD atau DPR RI masih menjadi pilihan yang banyak diminati dibandingkan DPD. Semisal DPR RI yang hanya butuh dukungan dari 3 kabupaten/kota.
"Kebanyakan memang akan lebih memilih menjadi anggota DPR, karena misal cukup dukungan atau ngopeni 3 wilayah saja di Dapilnya. Bukan 18 wilayah seperti DPD," ujar Lies.
Apalagi, ujar Lies, menjadi anggota DPD maupun DPR intinya sama menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. "Bedanya kalau DPR atau DPRD lewat partai, kalau DPD bisa perseorangan," imbuh Lies.
Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi Nyaleg, KPU: Kami Belum Masukkan di Syarat Caleg DPD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.