KOMPAS.com - Nikita Mirzani langsung sujud syukur usai ketua majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa dia dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Artis yang kerap disapa Niki ini lantas menangis haru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hal yang sama juga dirasakan sahabatnya, Fitri Salhuteru, dan manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah. Mereka kemudian memeluk Niki.
Tampak pula pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, yang menghibur kliennya. Fachmi mengatakan, Niki bisa pulang untuk merayakan tahun baru 2023 di rumah.
"Pulang, pulang kita, Nik, tahun baru di Jakarta (rumah)," ujarnya.
Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang
Setelah hampir tiga bulan berada di balik jeruji besi akibat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya keluar dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis pukul 18.30 WIB.
Senyumnya mengembang saat akhirnya menghirup udara kebebasan.
Kepada awak media, Niki mengaku sangat senang karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan anak-anaknya.
"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," ucapnya.
Ia mengaku masih tidak percaya dapat keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.
"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ungkapnya.
Baca juga: Resmi Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Sebut Kangen Anak
Pemeran film "Comic 8" ini pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.
"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," tuturnya.
Sementara itu, Fachmi Bahmid memandang bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah dan memerintahkan untuk mengeluarkan Niki dari tahanan, sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta