Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2022, 17:11 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Di tengah riuh tangis dan kebahagiaan Nikita Mirzani mengetahui dirinya akan kembali pulang ke rumah dan berkumpul lagi bersama keluarga, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid pun menghibur kliennya bahwa akan merayakan malam tahun baru di rumah.

"Pulang, pulang kita Nik, tahun baru di Jakarta (rumah)," kata Fahmi saat memeluk Niki usai hakim menutup sidang. Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

Fahmi mengatakan, keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah dan memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita dari tahanan sudah sesuai KUHAP.

Fahmi menilai, ketidakhadiran Dito Mahendra sebagai saksi di persidangan sudah melecehkan lembaga peradilan dan Adhiyaksa.

"Dito telah melecehkan lembaga peradilan dan adiyaksi, dan keputusan hakim penuntutan tidak sah dan memerintahkan Jaksa mengeluarkan Niki," ujar Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tahanan

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Pertimbangan hakim membebaskan Nikita, salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka dalam perkara aquo keterangan saski korban penting untuk didengarkan di persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wirawan, Dalang Generasi Terakhir Pertahankan Eksistensi Wayang Palembang

Wirawan, Dalang Generasi Terakhir Pertahankan Eksistensi Wayang Palembang

Regional
Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah Tak Cukup, Penjual Mainan Keliling Terpaksa Utang 'Bank Plecit'

Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah Tak Cukup, Penjual Mainan Keliling Terpaksa Utang "Bank Plecit"

Regional
Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen Hanya Punya SIM A

Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen Hanya Punya SIM A

Regional
Perwakilan 62 Negara Ikut Membentuk Navigasi Elektronik di Lombok

Perwakilan 62 Negara Ikut Membentuk Navigasi Elektronik di Lombok

Regional
Baru Sehari Dilantik Jadi Pj Bupati Banyumas, Nama Hanung Sudah Dicatut untuk Penipuan

Baru Sehari Dilantik Jadi Pj Bupati Banyumas, Nama Hanung Sudah Dicatut untuk Penipuan

Regional
Beberapa Menit Bertolak dari Batam, Kapal Feri Oceana 6 Mati Mesin

Beberapa Menit Bertolak dari Batam, Kapal Feri Oceana 6 Mati Mesin

Regional
Kapolda Papua Harap Penangkapan Sejumlah Anak Buah Egianus Memperlemah Kekuatan KKB

Kapolda Papua Harap Penangkapan Sejumlah Anak Buah Egianus Memperlemah Kekuatan KKB

Regional
Ketua DPRD Aceh Diganti Seusai Kinerjanya Dievaluasi

Ketua DPRD Aceh Diganti Seusai Kinerjanya Dievaluasi

Regional
Diduga Sengaja Bakar Kamar Kosnya, Perempuan di Banjarbaru Ditemukan Tewas

Diduga Sengaja Bakar Kamar Kosnya, Perempuan di Banjarbaru Ditemukan Tewas

Regional
Peringati Hari Tani, Ratusan Petani Lampung Menjerit Pupuk Mahal

Peringati Hari Tani, Ratusan Petani Lampung Menjerit Pupuk Mahal

Regional
Tunggakan Pembayaran Retribusi Rp 507 Juta, 22 Kios dan 128 Los di Pasar Bandarjo Semarang Disegel

Tunggakan Pembayaran Retribusi Rp 507 Juta, 22 Kios dan 128 Los di Pasar Bandarjo Semarang Disegel

Regional
Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Regional
Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Regional
Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com