Salin Artikel

Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Di tengah riuh tangis dan kebahagiaan Nikita Mirzani mengetahui dirinya akan kembali pulang ke rumah dan berkumpul lagi bersama keluarga, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid pun menghibur kliennya bahwa akan merayakan malam tahun baru di rumah.

"Pulang, pulang kita Nik, tahun baru di Jakarta (rumah)," kata Fahmi saat memeluk Niki usai hakim menutup sidang. Kamis (29/12/2022).

Fahmi mengatakan, keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah dan memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita dari tahanan sudah sesuai KUHAP.

Fahmi menilai, ketidakhadiran Dito Mahendra sebagai saksi di persidangan sudah melecehkan lembaga peradilan dan Adhiyaksa.

"Dito telah melecehkan lembaga peradilan dan adiyaksi, dan keputusan hakim penuntutan tidak sah dan memerintahkan Jaksa mengeluarkan Niki," ujar Fahmi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Pertimbangan hakim membebaskan Nikita, salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka dalam perkara aquo keterangan saski korban penting untuk didengarkan di persidangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/29/171143578/nikita-mirzani-bebas-pengacara-pulang-kita-nik-tahun-baru-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke