SERANG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Pingsan di Pengadilan Negeri Serang
Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.
Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.
Bahkan, hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak kunjung hadir.
Baca juga: Berobat ke Malaysia, Dito Mahendra Absen Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani
Dedy juga menyebutkan, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.
Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.
"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," tandas Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.