SERANG, KOMPAS.com- Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.
Seyogyanya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Kamis (29/12/2022).
JPU Selamet menyebut, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Selamat di hadapan majelis hakim ketua Dedy Adi Saputra. Kamis.
Baca juga: Nikita Mirzani Tagih Janji Jaksa: 3 Kali Dito Mahendra Tidak Hadir, Saya Dipulangkan
Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.
Jaksa hanya mengetahui Dito dari surat yang dikirim oleh tim kuasa hukumnya.
"Tidak tahu yang mulia," ucap Selamat saat ditanya hakim.
Kemudian, hakim menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito sedang menjalani perawatan. Selamat menyebut suratnya belum diterimanya.
"Surat keterangan sakitnya saat ini bentuk print-nya, posisinya masih di Jakarta," kata Selamet.
Baca juga: Dito Mahendra 3 Kali Absen di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Minta Dijemput Paksa
Dengan ketidakhadiran Dito, Selamet meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP dengan memeriksa saksi lainnya yang dihadirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.