Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Dibebaskan dari Tahanan: Akhirnya Bisa Kembali ke Rumah Ketemu Anak-anak

Kompas.com - 30/12/2022, 06:17 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani langsung sujud syukur usai ketua majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa dia dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Artis yang kerap disapa Niki ini lantas menangis haru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal yang sama juga dirasakan sahabatnya, Fitri Salhuteru, dan manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah. Mereka kemudian memeluk Niki.

Tampak pula pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, yang menghibur kliennya. Fachmi mengatakan, Niki bisa pulang untuk merayakan tahun baru 2023 di rumah.

"Pulang, pulang kita, Nik, tahun baru di Jakarta (rumah)," ujarnya.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

Nikita Mirzani keluar dari rutan

Setelah hampir tiga bulan berada di balik jeruji besi akibat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya keluar dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis pukul 18.30 WIB.

Senyumnya mengembang saat akhirnya menghirup udara kebebasan.

Kepada awak media, Niki mengaku sangat senang karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan anak-anaknya.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," ucapnya.

Ia mengaku masih tidak percaya dapat keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.

"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ungkapnya.

Baca juga: Resmi Keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Sebut Kangen Anak

Pemeran film "Comic 8" ini pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.

"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," tuturnya.

Sementara itu, Fachmi Bahmid memandang bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah dan memerintahkan untuk mengeluarkan Niki dari tahanan, sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Pengacara: Pulang Kita, Nik, Tahun Baru di Jakarta

 

Pertimbangan hakim bebaskan Nikita Mirzani

Tangis Nikita Mirzani pecah saat mengetahui dirinya dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Keputusan itu setelah saksi korban Dito Mahendra mangkir dari panggilan jaksa.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Tangis Nikita Mirzani pecah saat mengetahui dirinya dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Keputusan itu setelah saksi korban Dito Mahendra mangkir dari panggilan jaksa.

Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani karena saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menuturkan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," paparnya.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Tahanan

Dedy menjelaskan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Berdasarkan laporan jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa, Dito Mahendra telah meninggalkan wilayah Indonesia. Dito tidak hadir karena disebut sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160, yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," terang Dedy.

"Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," sambungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tahanan

Padahal, terang Dedy, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan delik aduan, keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," bebernya.

Sementara itu, merujuk Pasal 160 KUHAP, bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban.

Oleh karena itu, hakim menilai bahwa telah cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani ke penuntut umum karena penuntutan tidak sah.

Baca juga: Nikita Mirzani Pingsan di Pengadilan Negeri Serang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com