Salin Artikel

Detik-detik Nikita Mirzani Sujud Syukur Usai Dibebaskan dari Tahanan: Akhirnya Bisa Kembali ke Rumah Ketemu Anak-anak

KOMPAS.com - Nikita Mirzani langsung sujud syukur usai ketua majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa dia dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Artis yang kerap disapa Niki ini lantas menangis haru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hal yang sama juga dirasakan sahabatnya, Fitri Salhuteru, dan manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah. Mereka kemudian memeluk Niki.

Tampak pula pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, yang menghibur kliennya. Fachmi mengatakan, Niki bisa pulang untuk merayakan tahun baru 2023 di rumah.

"Pulang, pulang kita, Nik, tahun baru di Jakarta (rumah)," ujarnya.

Setelah hampir tiga bulan berada di balik jeruji besi akibat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani akhirnya keluar dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis pukul 18.30 WIB.

Senyumnya mengembang saat akhirnya menghirup udara kebebasan.

Kepada awak media, Niki mengaku sangat senang karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga dan anak-anaknya.

"Kalau senang pasti senang karena akhirnya bisa kembali lagi ke rumah. Ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang, atas atau atas kesalahan apa juga bingung gitu kan? Tapi ya udah ikutin aja alurnya sampai hari ini akhirnya," ucapnya.

Ia mengaku masih tidak percaya dapat keluar dari Rutan Serang. Awalnya, dia mengira penahanannya hanya ditangguhkan saja karena sakit yang ia derita.

"Aku udah speechless karena di luar ekspektasi ya, yang aku tau cuma mudah-mudahan ditangguhkan gitu karena harus operasi, malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," ungkapnya.

Pemeran film "Comic 8" ini pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Serang yang telah memutuskan bahwa penuntutan perkara yang menjeratnya dianggap tidak sah.

"Aku juga mau ngucapin. Terima kasih banyak sama bapak hakim, ternyata masih ada hakim yang jujur," tuturnya.

Sementara itu, Fachmi Bahmid memandang bahwa keputusan hakim yang menyebut penuntutan jaksa penuntut umum tidak sah dan memerintahkan untuk mengeluarkan Niki dari tahanan, sudah sesuai Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang pertama saya menyampaikan rasa hormat dan luar biasa kepada majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai dengan KUHAP," jelasnya.

Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani karena saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menuturkan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," paparnya.

Dedy menjelaskan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Berdasarkan laporan jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa, Dito Mahendra telah meninggalkan wilayah Indonesia. Dito tidak hadir karena disebut sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160, yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," terang Dedy.

"Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," sambungnya.

Padahal, terang Dedy, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan delik aduan, keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," bebernya.

Sementara itu, merujuk Pasal 160 KUHAP, bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban.

Oleh karena itu, hakim menilai bahwa telah cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani ke penuntut umum karena penuntutan tidak sah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/061700778/detik-detik-nikita-mirzani-sujud-syukur-usai-dibebaskan-dari-tahanan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke