Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Nikita Mirzani karena saksi korban, Dito Mahendra, tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menuturkan, saksi tak menghadiri sidang setelah JPU sudah empat kali mengupayakannya untuk datang.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," paparnya.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Tahanan
Dedy menjelaskan, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban. Akan tetapi, hingga persidangan pada Kamis (29/12/2022), penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Berdasarkan laporan jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa, Dito Mahendra telah meninggalkan wilayah Indonesia. Dito tidak hadir karena disebut sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak disertai alasan sah menurut Pasal 160, yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," terang Dedy.
"Maka hal tersebut menunjukkan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki iktikad baik," sambungnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Tahanan
Padahal, terang Dedy, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan delik aduan, keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," bebernya.
Sementara itu, merujuk Pasal 160 KUHAP, bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban.
Oleh karena itu, hakim menilai bahwa telah cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani ke penuntut umum karena penuntutan tidak sah.
Baca juga: Nikita Mirzani Pingsan di Pengadilan Negeri Serang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.