Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan dari Jabatannya oleh BK, Ketua DPRD Alor Gugat ke PTUN

Kompas.com - 22/12/2022, 19:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (22/12/2022).

Enny yang didampingi tim kuasa hukumnya menggugat, setelah beberapa waktu lalu diberhentikan jabatannya sebagai Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.

"Saya hari ini berada di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melaporkan kasus pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor," tegas Enny, kepada sejumlah wartawan.

"Demi rakyat Alor, saya harus berjuang untuk kebenaran dan keadilan atas putusan yang tidak benar dan tidak sah dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor," sambung dia.

Baca juga: Alasan Ketua DPRD Alor Baru Melaporkan Bupati Amon Djobo ke Mabes Polri

Menurut Enny, ada beberapa obyek sengketa yang didaftarkannya di PTUN Kupang.

Di antaranya surat dari Sekretaris Daerah Alor dan Sekretaris Dewan, yang isinya mengembalikan rumah jabatan Ketua DPRD dan mobil dinas Ketua DPRD.

Termasuk jadwal sidang untuk pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor.

"Ada juga surat dari Wakil Ketua DPRD terhadap saya atas surat keputusan badan Kehormatan yang menurut saya tidak benar," ungkap Enny.

Enny menyebut, sidang Badan Kehormatan DPRD Alor yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD tidak sah, karena waktu persidangan yang hadir hanya 11 orang anggota dewan.

Padahal sesuai aturan, keputusan yang sah jika sidang itu dihadiri 2/3 anggota DPRD dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Alor.

Dia menuding, hal itu sebagai bentuk persekongkolan jahat secara bersama sama terhadap dirinya.

"Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Alor, saya sudah beberapa masalah yang menimpa saya, tetapi saya terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan rakyat Alor yang saya cintai, karena merkea anak-anak saya, saudara daya, orangtua saya. Hari ini adalah hari ini hari ibu saya harus semangat sebagai perempuan berdaya untuk Indonesia maju, Alor maju dan sejahtera,"kata dia.

Baca juga: Pemprov NTT Imbau Bupati dan Ketua DPRD Alor Diminta Saling Memaafkan

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Enny Anggrek, Marthen Maure, mengatakan, pihaknya menggugat empat pihak yakni Badan Kehormatan DPRD Alor, pimpanan DRPD Alor, Sekda Alor dan Sekwan DPRD Alor.

"Hari ini kita sudah daftakan tinggal menunggu untuk panggilan sidang.

Pihaknya kata Marthen, tetap mengacu kepada hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com