Tujuannya, untuk membatalkan lima obyek sengketa yang diajukan, sehingga Enny Anggrek bisa kembali bertugas sebagai Ketua DPRD hingga tahun 2024 mendatang.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, memberhentikan Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor, dalam rapat paripurna, Selasa (29/12/2022).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor Marthen Luther Blegur, mengatakan, Enny diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.
Kode etik yang dilanggar Enny lanjut Marthen, yakni mengadukan sejumlah proyek pemerintah daerah setempat kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di Hotel Aston Kupang, 19 Oktober 2022 lalu.
"Beliau (Enny) terbukti melanggar peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Alor Nomor 3 Tahun 2019, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor," kata Marthen, kepada Kompas.com.
Sehingga, Enny pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.