Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan dari Jabatannya oleh BK, Ketua DPRD Alor Gugat ke PTUN

Kompas.com - 22/12/2022, 19:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (22/12/2022).

Enny yang didampingi tim kuasa hukumnya menggugat, setelah beberapa waktu lalu diberhentikan jabatannya sebagai Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.

"Saya hari ini berada di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melaporkan kasus pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor," tegas Enny, kepada sejumlah wartawan.

"Demi rakyat Alor, saya harus berjuang untuk kebenaran dan keadilan atas putusan yang tidak benar dan tidak sah dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor," sambung dia.

Baca juga: Alasan Ketua DPRD Alor Baru Melaporkan Bupati Amon Djobo ke Mabes Polri

Menurut Enny, ada beberapa obyek sengketa yang didaftarkannya di PTUN Kupang.

Di antaranya surat dari Sekretaris Daerah Alor dan Sekretaris Dewan, yang isinya mengembalikan rumah jabatan Ketua DPRD dan mobil dinas Ketua DPRD.

Termasuk jadwal sidang untuk pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor.

"Ada juga surat dari Wakil Ketua DPRD terhadap saya atas surat keputusan badan Kehormatan yang menurut saya tidak benar," ungkap Enny.

Enny menyebut, sidang Badan Kehormatan DPRD Alor yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD tidak sah, karena waktu persidangan yang hadir hanya 11 orang anggota dewan.

Padahal sesuai aturan, keputusan yang sah jika sidang itu dihadiri 2/3 anggota DPRD dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Alor.

Dia menuding, hal itu sebagai bentuk persekongkolan jahat secara bersama sama terhadap dirinya.

"Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Alor, saya sudah beberapa masalah yang menimpa saya, tetapi saya terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan rakyat Alor yang saya cintai, karena merkea anak-anak saya, saudara daya, orangtua saya. Hari ini adalah hari ini hari ibu saya harus semangat sebagai perempuan berdaya untuk Indonesia maju, Alor maju dan sejahtera,"kata dia.

Baca juga: Pemprov NTT Imbau Bupati dan Ketua DPRD Alor Diminta Saling Memaafkan

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Enny Anggrek, Marthen Maure, mengatakan, pihaknya menggugat empat pihak yakni Badan Kehormatan DPRD Alor, pimpanan DRPD Alor, Sekda Alor dan Sekwan DPRD Alor.

"Hari ini kita sudah daftakan tinggal menunggu untuk panggilan sidang.

Pihaknya kata Marthen, tetap mengacu kepada hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Tujuannya, untuk membatalkan lima obyek sengketa yang diajukan, sehingga Enny Anggrek bisa kembali bertugas sebagai Ketua DPRD hingga tahun 2024 mendatang.

Diberhentikan

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, memberhentikan Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor, dalam rapat paripurna, Selasa (29/12/2022).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor Marthen Luther Blegur, mengatakan, Enny diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.

Kode etik yang dilanggar Enny lanjut Marthen, yakni mengadukan sejumlah proyek pemerintah daerah setempat kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di Hotel Aston Kupang, 19 Oktober 2022 lalu.

"Beliau (Enny) terbukti melanggar peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Alor Nomor 3 Tahun 2019, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor," kata Marthen, kepada Kompas.com.

Sehingga, Enny pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com