Salin Artikel

Diberhentikan dari Jabatannya oleh BK, Ketua DPRD Alor Gugat ke PTUN

Enny yang didampingi tim kuasa hukumnya menggugat, setelah beberapa waktu lalu diberhentikan jabatannya sebagai Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.

"Saya hari ini berada di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melaporkan kasus pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor," tegas Enny, kepada sejumlah wartawan.

"Demi rakyat Alor, saya harus berjuang untuk kebenaran dan keadilan atas putusan yang tidak benar dan tidak sah dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor," sambung dia.

Menurut Enny, ada beberapa obyek sengketa yang didaftarkannya di PTUN Kupang.

Di antaranya surat dari Sekretaris Daerah Alor dan Sekretaris Dewan, yang isinya mengembalikan rumah jabatan Ketua DPRD dan mobil dinas Ketua DPRD.

Termasuk jadwal sidang untuk pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor.

"Ada juga surat dari Wakil Ketua DPRD terhadap saya atas surat keputusan badan Kehormatan yang menurut saya tidak benar," ungkap Enny.

Enny menyebut, sidang Badan Kehormatan DPRD Alor yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD tidak sah, karena waktu persidangan yang hadir hanya 11 orang anggota dewan.

Padahal sesuai aturan, keputusan yang sah jika sidang itu dihadiri 2/3 anggota DPRD dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Alor.

Dia menuding, hal itu sebagai bentuk persekongkolan jahat secara bersama sama terhadap dirinya.

"Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Alor, saya sudah beberapa masalah yang menimpa saya, tetapi saya terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan rakyat Alor yang saya cintai, karena merkea anak-anak saya, saudara daya, orangtua saya. Hari ini adalah hari ini hari ibu saya harus semangat sebagai perempuan berdaya untuk Indonesia maju, Alor maju dan sejahtera,"kata dia.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Enny Anggrek, Marthen Maure, mengatakan, pihaknya menggugat empat pihak yakni Badan Kehormatan DPRD Alor, pimpanan DRPD Alor, Sekda Alor dan Sekwan DPRD Alor.

"Hari ini kita sudah daftakan tinggal menunggu untuk panggilan sidang.

Pihaknya kata Marthen, tetap mengacu kepada hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Tujuannya, untuk membatalkan lima obyek sengketa yang diajukan, sehingga Enny Anggrek bisa kembali bertugas sebagai Ketua DPRD hingga tahun 2024 mendatang.

Diberhentikan

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, memberhentikan Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor, dalam rapat paripurna, Selasa (29/12/2022).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor Marthen Luther Blegur, mengatakan, Enny diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.

Kode etik yang dilanggar Enny lanjut Marthen, yakni mengadukan sejumlah proyek pemerintah daerah setempat kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di Hotel Aston Kupang, 19 Oktober 2022 lalu.

"Beliau (Enny) terbukti melanggar peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Alor Nomor 3 Tahun 2019, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor," kata Marthen, kepada Kompas.com.

Sehingga, Enny pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/191648478/diberhentikan-dari-jabatannya-oleh-bk-ketua-dprd-alor-gugat-ke-ptun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke