Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak antara terdakwa Ujang Iing selaku PPK dengan Leo Handoko.
Namun, surat perjanjian kontrak tersebut ternyata tidak pernah ditandatangani Leo Handoko sebagai pemenang lelang.
Saat proses pembangunan hingga pengerjaan dinyatakan 100 persen selesai, ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Parahyangan (Unpar), pengerjaan proyek tersebut bermasalah dan dianggap gagal bangunan.
Salah satunya adalah mengenai pondasi yang dangkal sehingga berpotensi mengalami penurunan atau pergeseran.
Sehingga, berdasarkan analisa dan kesimpulan di atas, maka bangunan trans depo ini dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awal atau terjadi kegagalan bangunan.
Alhasil, dari proyek tersebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 751.977.16 berdasarkan penghitungan tim auditor Inspektorat Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.