Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Serang Banten Kompak Jadi Penipu Pencari Kerja, Satu Korban Ditarif Belasan Juta

Kompas.com - 11/12/2022, 15:46 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial AR (36) dan A (29). Keduanya diamankan setelah menipu pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Pencari kerja diminta harus menyetorkan uang belasan juta kepada pelaku agar bisa bekerja. Namun, setelah uang yang diminta disetorkan, korban tak kunjung bekerja di perusahaan yang dijanjikan.

Baca juga: Menteri Teten: Tiap Tahun Pencari Kerja 3,5 Juta Orang, yang Terserap Hanya 2 Juta

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, awal mula diamankannya kedua pelaku setelah salah satu korban melaporkan bahwa telah ditipu.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan kedua terlapor pada Kamis (8/12/2022) tanpa ada perlawanan.

"Kami mengamankan tersangka penipuan berinisial AR dan A, dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan mengaku bisa membantu calon karyawan diterima bekerja di PT Eagle Nice Indonesia, dengan membayar sejumlah uang," kata Andhi melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).

 Baca juga: Pelaku UMKM Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Promosi di Luar Negeri, Ini Kronologinya

Andhi menuturkan, dalam setiap aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Tersangka AR berperan mencari korban para pencari kerja dan menerima uang dari korban yang kemudian diserahkan kepada A.

Kepada korbannya, AR meminta uang senilai Rp 13 juta dengan dalih agar cepat bekerja di perusahaan yang dijanjikan yakni PT Eagle Nice Indonesia di Kawasan Cikande, Serang.

Agar korban percaya, lanjut Andhi, pelaku juga membuatkan surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang ternyata palsu.

"Tersangka A yang berperan menyediakan surat panggilan palsu dan id card atau kartu pegawai palsu," ujar Andhi.

Bukannya bekerja, korban justru hingga saat ini tidak pernah bekerja di PT Eagle Nice Indonesia dan pelaku kabur dari tanggungjawab. Sehingga korban pun dirugikan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi bukti pembayaran korban, satu lembar surat panggilan palsu dan satu buah kartu pegawai palsu.

Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com