SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan berinisial M melaporkan pegawai Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan melalui arisan.
Kuasa Hukum M, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, kliennya dan YPM sudah saling kenal. Awalnya, M diajak ikut arisan yang dikelola YPM dengan iming-iming keuntungan menjanjikan.
"Kalau di Semarang YPM dikenal sebagai DK 99," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta
YPM juga bertanggung jawab penuh atas arisan tersebut. Namun bukannya keuntungan yang didapat, kliennya malah rugi ratusan juta rupiah.
"Kalau kliennya saya rugi Rp 817 juta dari arisan itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, YPM merupakan pegawai Pegawai Bapenda Provinsi Jateng di Bapenda. Kuasa Hukum M melaporkan YPM atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sudah saya laporkan kemarin ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Pola yang dilakukan oleh YPM ini adalah dengan menghubungi para member dan membuat Grup WhatsApp dengan skema arisan online.
"Arisan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2022 setiap anggota bergabung dalam waktu yang berbeda-beda," paparnya.
Namun baru jalan sekitar 3 bulan, YPM tidak melakukan pembayaran. YPM juga selalu berbelit jika ditagih oleh para korban.
"Langkah selanjutnya tetap mendorong pihak Polrestabes dan Polda untuk mengusut tuntas," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, YPM juga telah dilaporkan oleh korban lainnya atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online. Laporan tersebut dibuat oleh Sri Dwi Lestari (57), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar
Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Iqbal menjelaskan, korban atas nama Sri terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.
Bahkan YPM sempat berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta karena berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda Jateng.
"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas dia.
Sampai saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.