Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan, Pegawai Bapenda Provinsi Jateng Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 30/11/2022, 15:05 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan berinisial M melaporkan pegawai Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan melalui arisan.

Kuasa Hukum M, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, kliennya dan YPM sudah saling kenal. Awalnya, M diajak ikut arisan yang dikelola YPM dengan iming-iming keuntungan menjanjikan.

"Kalau di Semarang YPM dikenal sebagai DK 99," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Bandar Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Berdalih Tak Perlu Kembalikan Dana Peserta

YPM juga bertanggung jawab penuh atas arisan tersebut. Namun bukannya keuntungan yang didapat, kliennya malah rugi ratusan juta rupiah. 

"Kalau kliennya saya rugi Rp 817 juta dari arisan itu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, YPM merupakan pegawai Pegawai Bapenda Provinsi Jateng di Bapenda. Kuasa Hukum M melaporkan YPM atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sudah saya laporkan kemarin ke Polrestabes Semarang," ujarnya.

Pola yang dilakukan oleh YPM ini adalah dengan menghubungi para member dan membuat Grup WhatsApp dengan skema arisan online.

"Arisan ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2022 setiap anggota bergabung dalam waktu yang berbeda-beda," paparnya.

Namun baru jalan sekitar 3 bulan, YPM tidak melakukan pembayaran. YPM juga selalu berbelit jika ditagih oleh para korban.

"Langkah selanjutnya tetap mendorong pihak Polrestabes dan Polda untuk mengusut tuntas," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, YPM juga telah dilaporkan oleh korban lainnya atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online. Laporan tersebut dibuat oleh Sri Dwi Lestari (57), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar

Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes," kata Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Iqbal menjelaskan, korban atas nama Sri terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.

Bahkan YPM sempat berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta karena berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda Jateng.

"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas dia.

Sampai saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," papar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com