KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Alor Amon Djobo menanggapi laporan warganya terkait tudingan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Aikoli, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Amon, kawasan yang dilaporkan itu bersertifikat milik warga yang dia beli dan saat ini sertifikatnya atas nama Amon Djobo.
"Makanya, saya bilang yang lapor saya itu orang gila. Kenapa saya bilang dia gila, karena dia tidak tahu bukti kepemilikan," tegas Amon kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.
Amon pun mempertanyakan hutan mangrove mana yang dilaporkan telah dirusakinya.
Baca juga: Buntut Video Bupati Alor Marahi Risma, Gubernur NTT Beri Teguran Keras
Justru, kata Amon, dialah yang telah membuat Kabupaten Alor menjadi hijau saat masih menjabat sebagai Kepala Badan lingkungan Hidup dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Alor selama dua tahun.
Karena jasanya itu, dia pun menerima penghargaan Kalpataru bersama mantan Gubernur NTT Piet Alexander Tallo di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang lapor saya ini orang gila. Dia punya bukti di mana? Tanah ini saya beli dari masyarakat dan saya balik nama atas nama saya sendiri. Kecuali yang persoalkan ini pemilik tanah yang saya beli," kata Amon.
Menurut Amon, tanah yang dibelinya itu tidak masuk kawasan hutan, tetapi kawasan kemasyarakatan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menjelaskan bahwa tanah milik Amon tidak masuk kawasan hutan.
"Jangankan mangrove. Kalau ada emas di situ dan saya gusur buang kenapa? Itu kan tanah milik saya yang bersertifikat," ujar Amon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.