Salin Artikel

Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rusak Hutan Mangrove, Bupati Alor: Itu Tanah Saya Beli

Menurut Amon, kawasan yang dilaporkan itu bersertifikat milik warga yang dia beli dan saat ini sertifikatnya atas nama Amon Djobo.

"Makanya, saya bilang yang lapor saya itu orang gila. Kenapa saya bilang dia gila, karena dia tidak tahu bukti kepemilikan," tegas Amon kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.

Amon pun mempertanyakan hutan mangrove mana yang dilaporkan telah dirusakinya.

Justru, kata Amon, dialah yang telah membuat Kabupaten Alor menjadi hijau saat masih menjabat sebagai Kepala Badan lingkungan Hidup dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Alor selama dua tahun.

Karena jasanya itu, dia pun menerima penghargaan Kalpataru bersama mantan Gubernur NTT Piet Alexander Tallo di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Yang lapor saya ini orang gila. Dia punya bukti di mana? Tanah ini saya beli dari masyarakat dan saya balik nama atas nama saya sendiri. Kecuali yang persoalkan ini pemilik tanah yang saya beli," kata Amon. 

Menurut Amon, tanah yang dibelinya itu tidak masuk kawasan hutan, tetapi kawasan kemasyarakatan.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menjelaskan bahwa tanah milik Amon tidak masuk kawasan hutan.

"Jangankan mangrove. Kalau ada emas di situ dan saya gusur buang kenapa? Itu kan tanah milik saya yang bersertifikat," ujar Amon.

Amon menjelaskan, tanah itu dia beli dari empat orang warga. Saat dibeli, sudah ada tanaman magrove yang ditanam oleh pemilik lahan.

Setelah membeli tanah itu, dia lalu memagarnya. Selanjutnya, dia membangun sebuah rumah. Selain rumah, di tempat itu juga dibangun aula milik Haji Ismail.

"Haji Ismail datang minta izin ke saya, bangun aula untuk ruang rapat di tanah saya dan saya izinkan," kata Amon.

Saat pembangunan rumah dan aula, tidak ada perusakan hutan mangrove seperti yang dilaporkan.

Karena itu, Amon pun heran kenapa tidak dipersoalkan saat awal tanah itu dibelinya.

Amon pun memastikan yang melaporkannya itu orang yang sakit hati dan iri serta dendam pribadi dengannya.

"Bikin apa tanggapi orang gila dan bodoh seperti itu yang tak tahu apa-apa soal asal-usul tanah itu," kata Amon.

Sebelumnya diberitakan, Sius Djobo, warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke aparat kepolisian setempat.

Amon dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT karena dituding merusak hutan mangrove di pesisir Pantai Aikoli, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.

"Saya sudah laporkan ke Polda kemarin siang. Lapornya itu, saya masukkan dokumen di ruangan Setum Polda NTT. Jadi laporan pengaduan secara tertulis kepada Bapak Kapolda," ujar Sius kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.

Menurut Sius, saat melapor ke Polda NTT, dia membawa sejumlah bukti kuat soal perusakan mangrove.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/095326378/dilaporkan-ke-polisi-karena-diduga-rusak-hutan-mangrove-bupati-alor-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke