SIKKA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga asal Kabupaten Kupang berinisial DJS (28) dan AB (20), Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Keduanya ditangkap saat sedang mengangkut 315 liter minuman keras (Miras) menggunakan dump truck.
"Keduanya ditangkap di wilayah Desa Lepolima, Kecamatan Alok timur, Kabupaten Sikka tadi malam," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, AKP Margono, Kamis pagi.
Baca juga: Pria di TTU Tewas Ditikam Saat Acara Adat, Pelaku dan Korban Sempat Minum Miras Bersama
Margono mengatakan, operasi penetiban miras ini merupakan upaya untuk pemeliharaan, keamanan dan ketertiban masyaraka menjelang Natal dan Tahun Baru.
Selain itu penertiban ini juga lantaran miras yang diangkut tidak memiliki izin atau dokumen yang sah
Margono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.
Selanjutnya anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Oscar Pinto Ribeiro langsung melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
"DJS selaku pengemudi asal Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat dan AB sebagai wisaswasta asal Oemasi, Kelurahan Nekamese. Keduanya warga Kabupaten Kupang," ujarnya.
"Ada sembilan jeriken miras yang disita. Satu jeriken itu ada 35 liter, sehingga totalnya ada 315 liter," tambahnya.
Margono melanjutkan, dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku, miras tersebut berasal dari Kabupaten Ngada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.