BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar pada 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan Asisten I Setda Kabupaten Bima berinisial AS, mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima berinisial I, dan seorang oknum tenaga pendamping berinisial S.
Baca juga: UMK Kota Bima Naik 7,03 Persen, Jadi Rp 2,4 Juta
Mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk proses persidangan.
"Rencananya minggu ini kita mau limpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Tipikor Mataram," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman saat ditemui, Senin (5/12/2022).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan menyusul berkas kasus tersebut sudah lengkap.
Bahkan tiga tersangka sudah lebih dulu dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram pada 17 November 2022.
"Targetnya sebelum tutup tahun ini sudah selesai semua, jadi tinggal kita ikuti proses persidangan tahun depan," jelasnya.
Andi mengukapkan, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus korupsi dana bansos kebakaran tersebut.
Namun, jika indikasi itu terungkap di persidangan maka proses penyidikan nantinya akan berlanjut.
"Baru tiga orang ini saja, belum sampai mengarah ke pelaku lain," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.