Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

UMK Kota Bima Naik 7,03 Persen, Jadi Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 05/12/2022, 16:13 WIB

BIMA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023.

Nilainya sebesar Rp 2,4 juta atau naik sekitar 7,03 persen dari UMK Tahun 2022 senilai Rp 2,2 juta.

"Kemarin sudah kita rapat dan sepakati, UMK yang akan kita usulkan ke provinsi Rp 2,4 juta lebih," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Tafsir saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Tak Miliki Dewan Pengupahan, UMK Kota Sabang 2023 Ikuti UMP Aceh Rp 3,4 Juta

Tafsir menjelaskan, penetapan UMK Kota Bima senila Rp 2,4 juta ini sesuai hasil penghitungan bersama dengan mengacu pada tingkat Inflasi daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB.

Hasil kesepakatan itu, lanjut dia, sudah diserahkan untuk mendapat rekomendasi dari Wali Kota Bima. 

"Kita upayakan minggu ini sudah ada rekomendasi dari Wali Kota dan diusulkan ke Pemprov NTB," ujarnya.

Tafsir mengakui, UMK Kota Bima tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar Rp 159 ribu dari UMK tahun 2022. Kendati begitu, belum semua perusahaan di wilayah ini mampu menerapkannya.

Dari total perusahaan yang ada, hanya sekitar 10 persen yang mampu menerapakan UMK tahun 2022. Itu pun perusahaan kelas menengah ke atas seperti Pertamina, PLN dan Gudang Garam.

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Gedung Sate, Tuntut Kenaikan UMK

Sementara untuk perusahaan menengah ke bawah, lanjut dia, rata-rata memberi gaji berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara karyawan dan pengusaha, paling tinggi yakni Rp 1,5 juta per bulan.

Meski ini jauh dibawah UMK, menurutnya dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi dilihat juga kemampuan perusahaan, tapi harus atas dasar kesepatan antara karyawan dan pengusaha," kata Tafsir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Regional
Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Regional
Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Kemenag Papua Barat Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama di Hotel

Regional
Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 37 Orang Positif Konsumsi Sabu

Regional
Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Pastikan Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang Buka Bersama, Wali Kota Semarang: Untuk Masyarakat Boleh

Regional
Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Regional
Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Ini 5 Lokasi di Kota Semarang yang Diperbolehkan untuk Pembagian Takjil

Regional
Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara

Regional
Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Palsukan Merek Garam di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Regional
Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Siswa di Manggarai Timur Tewas Tenggelam di Muara Kali Waemokel

Regional
Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Antisipasi Bonek Tanpa Tiket, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Semarang Jelang Laga PSIS Semarang Vs Persebaya

Regional
Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat

Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat

Regional
Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya, Gibran Minta Tempat Latihan Ditutup Sementara

Guru Taekwondo di Solo Cabuli Muridnya, Gibran Minta Tempat Latihan Ditutup Sementara

Regional
70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polisi dari Pedagang di Sumsel

70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polisi dari Pedagang di Sumsel

Regional
Gerindra Sumbar  Kecewa dengan Cara Bupati Pesisir Selatan Pindah ke PDI-P

Gerindra Sumbar Kecewa dengan Cara Bupati Pesisir Selatan Pindah ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke