SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.174.169. Jumlah tersebut naik 6,8 persen dibandingkan UMK 2022 senilai Rp 2.034.810.
Besaran angka tersebut berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh/pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 139.082, Jadi Berapa?
"(UMK 2023) Rp 2.174.169 berdasarkan indeks alfa 0,1 mengacu Permenaker RI No 18 Tahun 2022," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).
Menurut putra sulung Presiden Jokowi, besaran UMK 2023 ini diambil sebagai jalan tengah. Pasalnya, serikat buruh ada yang menginginkan 3,6 hingga 10 persen.
"Itu jalan tengah. Dari serikat buruh minta 10 persen, dari Apindo minta PP 36. Jalan tengahnya Permennaker," kata Gibran.
Menurutnya ada beberapa pertimbangan kenaikan UMK 2023 tidak sampai 10 persen. Salah satunya adalah melihat pengangguran terbuka.
Meski demikian, ayah Jan Ethes Srinarendra mengklaim bahwa kenaikan UMK 2023 Solo tersebut paling tinggi di wilayah Soloraya.
"Sama kita lihat yang kabupaten sekitar. Kita yang paling tinggi kok (kenaikan UMK)," terang suami Selvi Ananda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.