Salin Artikel

UMK Kota Bima Naik 7,03 Persen, Jadi Rp 2,4 Juta

Nilainya sebesar Rp 2,4 juta atau naik sekitar 7,03 persen dari UMK Tahun 2022 senilai Rp 2,2 juta.

"Kemarin sudah kita rapat dan sepakati, UMK yang akan kita usulkan ke provinsi Rp 2,4 juta lebih," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Tafsir saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Tafsir menjelaskan, penetapan UMK Kota Bima senila Rp 2,4 juta ini sesuai hasil penghitungan bersama dengan mengacu pada tingkat Inflasi daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan Upah Minimun Provinsi (UMP) NTB.

Hasil kesepakatan itu, lanjut dia, sudah diserahkan untuk mendapat rekomendasi dari Wali Kota Bima. 

"Kita upayakan minggu ini sudah ada rekomendasi dari Wali Kota dan diusulkan ke Pemprov NTB," ujarnya.

Tafsir mengakui, UMK Kota Bima tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar Rp 159 ribu dari UMK tahun 2022. Kendati begitu, belum semua perusahaan di wilayah ini mampu menerapkannya.

Dari total perusahaan yang ada, hanya sekitar 10 persen yang mampu menerapakan UMK tahun 2022. Itu pun perusahaan kelas menengah ke atas seperti Pertamina, PLN dan Gudang Garam.

Sementara untuk perusahaan menengah ke bawah, lanjut dia, rata-rata memberi gaji berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara karyawan dan pengusaha, paling tinggi yakni Rp 1,5 juta per bulan.

Meski ini jauh dibawah UMK, menurutnya dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi dilihat juga kemampuan perusahaan, tapi harus atas dasar kesepatan antara karyawan dan pengusaha," kata Tafsir.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/05/161345878/umk-kota-bima-naik-703-persen-jadi-rp-24-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke