ACEH, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sabang 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3,4 juta lebih.
Hal ini dikarenakan Sabang belum memiliki Dewan Pengupahan.
“Kita belum ada dewan pengupahan, maka UMK kita akan mengacu kepada UMP Provinsi Aceh tahun 2023 yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Apindo Karawang Keberatan Soal Rekomendasi Kenaikan UMK 10 Persen, Minta Gubernur Pakai PP 36
Ia menjelaskan, besarnya UMP Aceh tahun 2023 Rp 3.413.666 atau naik 7,8 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Dasarnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023. UMP Aceh tersebut berlaku pada 1 Januari 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, di Provinsi Aceh yang ada UMK hanya Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang. Sebab baru kedua daerah tersebut yang memiliki dewan pengupahan.
Baca juga: Diumumkan 7 Desember, UMK Gunungkidul 2023 Sudah Diterima Semua Pihak
Sementara bagi daerah yang tidak ada UMK seperti Kota Sabang, mengacu pada UMP Aceh.
“Ada juga perusahaan belum mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMK/UMP Aceh, karena penghasilan perusahaan belum mencapai target," imbuh dia.
"Tapi ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawannya, sehingga tidak ada pengaduan. Namun jika ada pengaduan, maka kita akan lakukan mediasi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMK Kota Sabang 2023 Sama dengan UMP Provinsi Aceh Rp 3,4 Juta Lebih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.