KEPRI, KOMPAS.com - Angin segar pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali terbuka.
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali mengeluarkan kebijakan yang memudahkan wisatawan mancanegara negara (wisman), yaitu Multiple Entry Visa atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP).
Dalam kebijakan tersebut, pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Provinsi Kepri.
Baca juga: Meningkat 364,31 Persen, Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia Capai 678.530
Kebijakan itu dituangkan di dalam Surat Edaran No. IMI-0783.GR.01.01 tahun 2022 tentang kebijakan keimigrasian mengenai layanan kunjungan beberapa kali perjalanan khusus bisnis di wilayah Kepulauan Riau pada masa pandemi Covid-19, yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada tanggal 28 November 2022.
Adapun TPI yang dapat dilalui oleh orang asing pemegang VKBP adalah Bandar Bentan Telani Lagoi Kabupaten Bintan, Bandar Seri Udana Lobam Kabupaten Bintan, Batam Center Kota Batam, Batu Ampar Kota Batam, Belakang Padang Kota Batam, Citra Tri Tunas Kota Batam, Kabil Kota Batam, Marina Teluk Senimba Kota Batam, Nongsa Terminal Kota Batam, dan Sekupang Kota Batam.
Kemudian Selat Lampa Kabupaten Natuna, Sri Bayintan Kota Tanjungpinang, Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun Kabupaten Karimun, Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Meski wisman hanya bisa masuk dari Kepri, namun orang asing yang menggunakan VKBP tetap dapat mengunjungi daerah-daerah lain selama berada di Indonesia.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan, VKBP akan sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman.
Menurut Luki VKBP memungkinkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.
Luki sangat berharap dengan adanya Kebijakan VKBP, minat dan semangat wisatawan mancanegara semakin besar datang ke Provinsi Kepri.
"Beberapa waktu lalu, kebijakan VKBP telah diluncurkan kembali. Apresiasi yang sungguh besar untuk jajaran Kemenkumham yakni Ditjen Imigrasi. Ini sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman," kata Luki, Senin (5/12/2022).
Luki menambahkan dengan kebijakan VKBP dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.
"Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat," sebut Luki.
Kantor Imigrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap menyambut kedatangan orang asing pengguna VKBP.
Seperti yang diutarakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza. Diketahui di Kota Tanjungpinang terdapat dua pelabuhan laut yang bisa menerima orang asing pengguna VKBP.