BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka ruang untuk mengusut keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas senilai Rp 1,4 miliar.
Kasus yang menjerat anggota DPRD aktif inisial BO tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Terkait adanya permintaan hakim untuk mengusut pelaku lain nanti kita lihat, tapi tunggu dulu salinan putusan lengkapnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Baca juga: IRT di Bima Kena Hipnotis, Uang dan Perhiasan Senilai Rp 75 Juta Raib
Menurut dia, karena proses persidangan kasus ini baru pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, masih terlalu dini untuk menyikapi permintaan dari majelis hakim.
Sudirman khawatir terjadi perbedaan hasil penyelidikan dan fakta yang terungkap di persidangan jika langsung bertindak sebelum mengantongi salinan putusan dari PN Tipikor Mataram.
Baca juga: Massa di Bima Rusak Rumah Warga yang Diduga Mucikari
"Kalau kita langsung ambil kesimpulan nanti akan berbeda, baru valid kalau ada putusan lengkapnya," jas dia.
Adi Sudirman menyebutkan, kasus ini sudah tiga kali disidangkan dengan agenda pemeriksaan 23 orang saksi.
Mereka adalah warga dan instansi terkait, termasuk tutor PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Sementara untuk tersangka BO, kini tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Mataram.
"Tersangka masih kita tahan di sana, Lapas Mataram," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas yang menjerat tersangka BO dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik kejaksaan.
Dari total alokasi anggaran BOP yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,4 miliar selama Tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka BO diduga mengambil keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara Rp 867 juta.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Andi Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.