Pemberangkatan seluruh TKI yang mengalami tragedi ini, juga diketahui dilakukan dari salah satu kawasan pelabuhan rakyat di Tanjungmemban, Nongsa.
“Dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” tambah Cakhyo mengakhiri.
Baca juga: Jasad Balita yang Diduga Korban Kecelakaan Kapal di Batam Ditemukan
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Amingga M Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan TKI terus berdatangan ke wilayah Batam, yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.
Untuk mencegah pengiriman TKI ilegal, pihaknya terus memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
“Namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara yang cepat dan tidak perlu menunggu proses yang terlalu lama,” ungkap Amingga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.