Salin Artikel

Pengirim TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap di Banten

BATAM, KOMPAS.com – Busyra alias Pak Wa, ditangkap Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepri atas kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia.

Kapal speedboat yang ditumpangi para calon PMI ilegal bersama dua ABK itu terbalik dan tenggelam pada Senin (14/11/2022) malam.  Lima orang merupakan TKI ilegal, dua orang tekong kapal atau ABK, dan satu balita berusia 4 tahun

Pencarian para korban telah ditutup. Dari hasil pencarian selama 7 hari, tim Basarnas menemukan tujuh dari delapan penumpang kapal, satu orang selamat dan enam lainnya tewas. Salah satu korban meninggal merupakan balita.

Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, peristiwa ini diketahui setelah kapal Mv Kasogun menemukan seorang wanita mengambang di tengah laut yang diketahui bernama Raidah Ismail. Korban ditemukan selamat pada Selasa (15/11/2022).

Raidah mengaku, kecelakaan terjadi pada Senin (14/11/2022) malam. Awalnya kapal diterjang ombak besar, kapal terbalik, kemudian tenggelam.

“Berdasarkan temuan tersebut, saudari Raida kemudian diserahkan ke Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” kata Cakhyo di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman TKI ilegal dan pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 01.10 WIB.

Hingga tim gabungan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang, dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan tersangka berinisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.

“Pelaku kami amankan di lokasi pelarian pelaku di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten. Dan saat diamankan, pelaku sama sekali tidak ada melakukan perlawanan,” jelas Cakhyo.

Selain pelaku, lanjut Cakhyo, pihakya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar TKI Ilegal ke penampungan yang ada di Batam.

Kemudian satu unit Handphone, satu buah ATM, dan satu Buku rekening atas nama tersangka.

Mantan TKI Malaysia

Tersangka mengaku merupakan mantan TKI yang pernah bekerja di Malaysia. Hal ini yang kemudian menjadikan tersangka memiliki hubungan dengan tersangka lain yang berada di Malaysia.

“Tersangka ini juga merupakan mantan TKI di Malaysia. Dan untuk pengiriman kali ini, dia bertugas mengumpulkan para TKI dari berbagai daerah sebelum akhirnya dibawa ke Malaysia melalui jalur Ilegal. Dia mendapat telepon dari rekannya Tengku Jaffar yang ada di Malaysia,” kata Cakhyo ditemui di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Rabu (23/11/2022) .

Tidak hanya itu, nama Busyra juga dikenal di lingkungan pengiriman TKI non prosedural ke Malaysia.

Pemberangkatan seluruh TKI yang mengalami tragedi ini, juga diketahui dilakukan dari salah satu kawasan pelabuhan rakyat di Tanjungmemban, Nongsa.

“Dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” tambah Cakhyo mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Amingga M Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan TKI terus berdatangan ke wilayah Batam, yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Untuk mencegah pengiriman TKI ilegal, pihaknya terus memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat 

“Namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara yang cepat dan tidak perlu menunggu proses yang terlalu lama,” ungkap Amingga.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/144931578/pengirim-tki-ilegal-yang-kapalnya-terbalik-di-perairan-batam-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke