LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) mulai bergulir di meja hijau.
Terdakwa penyuapan Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Pantauan Kompas.com, terdakwa tiba di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Kampus Unila, Bawa Dua Buah Koper dari Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran
Sekitar satu jam kemudian, persidangan perkara ini dimulai dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronika di Ruang Sidang Garuda.
Baca juga: Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru
Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.
Dalam dakwaannya, JPU dari KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan, Andi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung.
Setelah dihubungi terdakwa, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.
Atas perkara ini, jaksa mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu.
Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat dari universitas berjuluk Kampus Hijau itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan cuan hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.