LAMPUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara penyuap rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Proses persidangan akan direkam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Tanjung Karang Hendro Wicaksono mengatakan, berkas perkara atas nama terdakwa Andi Desfiandi itu sudah didaftarkan oleh jaksa penuntut KPK.
Baca juga: Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Menurut Hendro, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sudah menunjuk majelis hakim untuk perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk itu.
"Sudah ditetapkan majelis hakim yang nanti diketuai oleh hakim Aria Veronika, hakim anggota Charles, dan Edi Purbanus," kata Hendro di Bandar Lampung, Rabu (2/11/2022).
Sidang perdana kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Unila ini rencananya akan digelar pada Rabu, 9 November 2022 mendatang.
Hendro mengatakan persidangan kasus penyuapan ini kemungkinan besar akan direkam oleh pihak KPK.
Hal ini merujuk pada setiap persidangan tipikor yang telah digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan pihak penuntut KPK.
Tetapi, untuk persidangan perkara terdakwa penyuapan ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang belum menerima surat permohonan.
"Biasanya memang direkam, mereka (KPK) sudah ada alatnya sendiri, kamera sampai perekam suara," kata Hendro.
Baca juga: Penyuap Rektor Unila Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan berkas dakwaan terdakwa penyuap pada perkara PMB jalur mandiri Unila Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Satu bundel berkas perkara juga dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang dan perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi.
Bundel berkas perkara tersebut diperkirakan lebih dari 1.400 halaman.
Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, selain menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan dan list barang bukti, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.