Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kompas.com - 01/11/2022, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan terdakwa penyuap pada perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Pantauan Kompas.com di PN Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022), jaksa penuntut KPK datang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pelimpahan itu, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo membawa satu koper besar berwarna biru dan satu bundel berkas perkara yang diperkirakan lebih dari 1.400 halaman juga dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang

Kemudian perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi juga turut hadir. Andi Desfiandi merupakan Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, 2 Eks Bakal Calon Wawali Diperiksa KPK

Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, selain menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan dan list barang bukti, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.

"Jadi selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang," kata Agung di Bandar Lampung, Selasa siang.

Agung menambahkan, dalam berkas perkara tersebut ada 48 saksi, tetapi kemungkinan tidak akan dihadirkan semua.

"Dipilih sesuai kebutuhan dan hubungannya dengan perkara ini," kata Agung.

Agung mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Andi Desfiandi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor.

Permintaan khusus terdakwa Andi Desfiandi

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan ada permintaan khusus dari terdakwa.

"Ada permintaan khusus, beliau minta sidang dilaksanakan dengan segera, agar perkara ini cepat selesai," kata Anggit.

Anggit mengatakan, kondisi Andi Desfiandi juga dalam keadaan sehat.

"Tadinya terdakwa minta dititipkan di Lapas Rajabasa, tetapi oleh KPK dititipkan ke rutan," kata Anggit.

Baca juga: Jatuh Saat Menyalip, Mahasiswi Unila Tewas Ditabrak Truk

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com