Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kompas.com - 01/11/2022, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan terdakwa penyuap pada perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Pantauan Kompas.com di PN Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022), jaksa penuntut KPK datang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pelimpahan itu, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo membawa satu koper besar berwarna biru dan satu bundel berkas perkara yang diperkirakan lebih dari 1.400 halaman juga dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang

Kemudian perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi juga turut hadir. Andi Desfiandi merupakan Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, 2 Eks Bakal Calon Wawali Diperiksa KPK

Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, selain menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan dan list barang bukti, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.

"Jadi selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang," kata Agung di Bandar Lampung, Selasa siang.

Agung menambahkan, dalam berkas perkara tersebut ada 48 saksi, tetapi kemungkinan tidak akan dihadirkan semua.

"Dipilih sesuai kebutuhan dan hubungannya dengan perkara ini," kata Agung.

Agung mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Andi Desfiandi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor.

Permintaan khusus terdakwa Andi Desfiandi

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan ada permintaan khusus dari terdakwa.

"Ada permintaan khusus, beliau minta sidang dilaksanakan dengan segera, agar perkara ini cepat selesai," kata Anggit.

Anggit mengatakan, kondisi Andi Desfiandi juga dalam keadaan sehat.

"Tadinya terdakwa minta dititipkan di Lapas Rajabasa, tetapi oleh KPK dititipkan ke rutan," kata Anggit.

Baca juga: Jatuh Saat Menyalip, Mahasiswi Unila Tewas Ditabrak Truk

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com