KOMPAS.com - Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) masih terus didalami.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Fakultas Hukum (FH) Unila pada Selasa (23/08/2022).
Diwartakan regional.kompas.com, Selasa (23/08/2022), tim penyidik KPK tiba di Gedung C FH Unila pada pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi, tim penyidik langsung menuju ruang kerja dekanat yang berada di lantai 2. Penggeledahan ini berlangsung hingga pukul 17.30 WIB.
Selain melakukan pemeriksaan berkas, tim penyidik KPK juga berniat menanyakan langsung mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Baca juga: KPK Kembali Geledah Kampus Unila, Bawa Dua Buah Koper dari Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran
"Tim penyidik KPK memang datang ke Fakultas Hukum, untuk menanyakan langsung bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Hukum," kata Dekan FH Unila, Dr. Muhammad Fakih, dikutip dari Antara, Selasa (23/08/2022).
Fakih mengatakan, tim penyidik KPK menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur SNMPTN hingga jalur mandiri.
"Ya, yang ditanya mekanismenya bagaimana? Kuota bagaimana? Pengawasnya siapa? Sekitaran itulah yang ditanyakan," ucapnya.
Selain Fakih, tiga wakil dekan (wadek) yakni, Rudi Natamihardja (wadek I), Yulia Neta (wadek II), dan Depri Liber Sonata (wadek III), juga diperiksa oleh tim penyidik.
"Benar, diperiksa sesuai dengan bidang masing-masing. Intinya terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata Fakih.
Baca juga: KPK Geledah Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila, 4 Pejabat Diperiksa
Di samping itu, Fakih mengatakan, berkas-berkas yang tim penyidik periksa di FH Unila adalah surat menyurat pengawas, surat undangan rapat tentang penentuan jumlah kuota mahasiswa di tahun 2022, dan data jumlah mahasiswa.
"Pokoknya mekanisme tentang penerimaan mahasiswa baru," tegasnya.
Setelah penggeledahan dan pemeriksaan di FH Unila selesai, tim penyidik KPK membawa satu koper berukuran besar dan satu boks kardus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Baca juga: Penyidik KPK Kembali ke Unila, Geledah Ruang Dekan Fakultas Kedokteran
Selain itu, Andi Desfiandi selaku pihak swasta dan sebagai pemberi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.