Salin Artikel

Sidang Penyuap Rektor Unila, Karomani Minta Rp 250 Juta agar Calon Mahasiswa Diterima di Fakultas Kedokteran

Terdakwa penyuapan Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi, disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Rabu (9/11/2022).

Pantauan Kompas.com, terdakwa tiba di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Sekitar satu jam kemudian, persidangan perkara ini dimulai dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronika di Ruang Sidang Garuda.

Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, JPU dari KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan, Andi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung.

Setelah dihubungi terdakwa, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Atas perkara ini, jaksa mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu.

Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat dari universitas berjuluk Kampus Hijau itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan cuan hingga Rp 5 miliar.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/113602778/sidang-penyuap-rektor-unila-karomani-minta-rp-250-juta-agar-calon-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke