Pelaku mencuri dan menggadaikan motor ibunya untuk berfoya-foya seperti membeli sabu-sabu dan main judi.
"Jadi yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan sudah biasa mengonsumsi narkoba, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain di judi online," kata Kadek.
Baca juga: SMKN 3 Mataram Inovasi Dokar Listrik, Daya Angkut Capai 600 Kg
Orangtua F menyatakan merelakan anaknya tetap diproses hukum, agar mendapatkan pelajaran.
"Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan dan merelakan supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas," ungkap Kadek.
Baca juga: Gubernur NTB Tegaskan ASN Tak Wajib Beli Tiket WSBK 2022
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.