Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kandung Laporkan Anaknya ke Polisi gara-gara Curi dan Gadaikan Motor untuk Berfoya-foya

Kompas.com - 27/10/2022, 15:28 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang ibu di Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SS (49) melaporkan anaknya sendiri yang berinisial F (21).

F dilaporkan lantaran mencuri motor ibu kandungnya.

Baca juga: Sejarah Kerajaan Mataram Islam, Pendiri sampai Keruntuhannya

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, F diduga mencuri motor sang ibu pada 13 Oktober 2022.

Pemuda itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu kandungnya pada 26 Oktober 2022. Polisi menangkap F pada hari itu juga.

Adi Budi menjelaskan, alasan sang ibu melaporkan karena sikap F sudah keterlaluan dan tidak bisa dinasihati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara atas kasus serupa.

Baca juga: Apotek di Kota Mataram Berhenti Jual Obat Sirup, Anak yang Sakit Disarankan ke Puskesmas

"Sudah tiga kali keluar masuk kantor polisi dan juga sudah berstatus residivis," kata Kadek dalam jumpa pers, Kamis (27/10/2022).

Pertama, F tersandung kasus penggelapan. Setelah keluar dari penjara dia kembali melakukan hal yang sama.

"Kemudian melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram, dan sekarang ibunya melaporkan," katanya.

Baca juga: Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak di Bawah Umur


 

Pelaku mencuri dan menggadaikan motor ibunya untuk berfoya-foya seperti membeli sabu-sabu dan main judi.

"Jadi yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan sudah biasa mengonsumsi narkoba, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain di judi online," kata Kadek.

Baca juga: SMKN 3 Mataram Inovasi Dokar Listrik, Daya Angkut Capai 600 Kg

Orangtua F menyatakan merelakan anaknya tetap diproses hukum, agar mendapatkan pelajaran.

"Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan dan merelakan supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas," ungkap Kadek.

Baca juga: Gubernur NTB Tegaskan ASN Tak Wajib Beli Tiket WSBK 2022

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com