MATARAM, KOMPAS.com- Seorang ibu di Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SS (49) melaporkan anaknya sendiri yang berinisial F (21).
F dilaporkan lantaran mencuri motor ibu kandungnya.
Baca juga: Sejarah Kerajaan Mataram Islam, Pendiri sampai Keruntuhannya
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, F diduga mencuri motor sang ibu pada 13 Oktober 2022.
Pemuda itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu kandungnya pada 26 Oktober 2022. Polisi menangkap F pada hari itu juga.
Adi Budi menjelaskan, alasan sang ibu melaporkan karena sikap F sudah keterlaluan dan tidak bisa dinasihati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara atas kasus serupa.
Baca juga: Apotek di Kota Mataram Berhenti Jual Obat Sirup, Anak yang Sakit Disarankan ke Puskesmas
"Sudah tiga kali keluar masuk kantor polisi dan juga sudah berstatus residivis," kata Kadek dalam jumpa pers, Kamis (27/10/2022).
Pertama, F tersandung kasus penggelapan. Setelah keluar dari penjara dia kembali melakukan hal yang sama.
"Kemudian melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram, dan sekarang ibunya melaporkan," katanya.
Baca juga: Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak di Bawah Umur
Pelaku mencuri dan menggadaikan motor ibunya untuk berfoya-foya seperti membeli sabu-sabu dan main judi.
"Jadi yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan sudah biasa mengonsumsi narkoba, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain di judi online," kata Kadek.
Baca juga: SMKN 3 Mataram Inovasi Dokar Listrik, Daya Angkut Capai 600 Kg
Orangtua F menyatakan merelakan anaknya tetap diproses hukum, agar mendapatkan pelajaran.
"Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan dan merelakan supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas," ungkap Kadek.
Baca juga: Gubernur NTB Tegaskan ASN Tak Wajib Beli Tiket WSBK 2022
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.