Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala UPTD Pasar Disdag Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli

Kompas.com - 12/10/2022, 22:36 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Polres Kota Mataram menetapkan Anugrahadi Kuswara (AK), Kepala UPTD Pasar wilayah Cakra dan Sandubaya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan pungutan liar pada sejumlah pedagang.

Penetapan Hadi sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa di Mapolres Kota Mataram, Rabu (12/10/2022).

"Tersangka melakukan tindak pidana korupsi, memungut yang tidak sesuai dengan ketentuan (pungli) terhadap pedagang yang menempati toko Pasar Tradisional Ampenan Cerah Ceria (ACC) Kota Mataram," kata Kapolres, Rabu.

Baca juga: 3 Pejabat di Mataram Terjaring OTT Diduga Terkait Pungli, Polisi Geledah Kantor Disdag

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tipikor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/10/2022) pukul 16.30 Wita.

Petugas mengamankan 4 orang dengan barang bukti berupa uang Rp 45 juta dan dokumen-dokumen.

"Memang kita awalnya mengamankan 4 orang tetapi setelah kita periksa dan dalami, hanya 1 orang yang kita jadikan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor," kata Mustofa.

Baca juga: Toko Sembako di Mataram Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Mustofa juga menjelaskan duduk perkara tersangka sebagai pejabat atau ASN di Pemerintah Kota Mataram, melakukan pungli terkait sewa toko di kawasan pasar ACC.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang mendampingi Kapolres menjelaskan detail OTT.

Awalnya ada dua orang pedagang yang berniat menyewa toko berukuran 2x2 meter di pasar ACC.

Mereka dimintai sejumlah uang yang nominalnya melebihi retribusi yang ditetapkan, dengan alasan dua toko tersebut telah diperbaiki oleh penyewa sebelumnya berinisial SR.

Tersangka meminta uang pada MU sebesar Rp 30 juta dan YL sebesar Rp 15 juta sehingga total menjadi Rp 45 juta.

"Tersangka ini meminta sejumlah uang yang nominalnya melebihi retribusi yang ditentukan, dengan menunjukkan nota retribusi dengan memalsukan tanda tangan bendahara," kata Kadek.

Baca juga: Ketika Supir Ambulans Angkat Bicara Saat Dituduh Pungli Antar Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com