Salin Artikel

Ibu Kandung Laporkan Anaknya ke Polisi gara-gara Curi dan Gadaikan Motor untuk Berfoya-foya

F dilaporkan lantaran mencuri motor ibu kandungnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, F diduga mencuri motor sang ibu pada 13 Oktober 2022.

Pemuda itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibu kandungnya pada 26 Oktober 2022. Polisi menangkap F pada hari itu juga.

Adi Budi menjelaskan, alasan sang ibu melaporkan karena sikap F sudah keterlaluan dan tidak bisa dinasihati. Terlebih pelaku sudah sering keluar masuk penjara atas kasus serupa.

"Sudah tiga kali keluar masuk kantor polisi dan juga sudah berstatus residivis," kata Kadek dalam jumpa pers, Kamis (27/10/2022).

Pertama, F tersandung kasus penggelapan. Setelah keluar dari penjara dia kembali melakukan hal yang sama.

"Kemudian melakukan perbuatan yang kedua dan sudah ditangani oleh Polres Mataram, dan sekarang ibunya melaporkan," katanya.


Pelaku mencuri dan menggadaikan motor ibunya untuk berfoya-foya seperti membeli sabu-sabu dan main judi.

"Jadi yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan sudah biasa mengonsumsi narkoba, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain di judi online," kata Kadek.

Orangtua F menyatakan merelakan anaknya tetap diproses hukum, agar mendapatkan pelajaran.

"Jadi ibunya sudah capek dan ketakutan dan merelakan supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan sampai tuntas," ungkap Kadek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/152805078/ibu-kandung-laporkan-anaknya-ke-polisi-gara-gara-curi-dan-gadaikan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke