Mido menjelaskan setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan membekap korban dari belakang.
Tersangka kemudian memaksa korban berdiri setengah jongkok dan kemudian mencabuli korban.
"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ujarnya.
Menurut Mido setelah setelah tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.
"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," kata Mido.
Baca juga: Remaja yang Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap tersangka pada Jumat (14/10/2022).
"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.