Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 9 Tahun Usai Jemput Korban dari Sekolah

Kompas.com - 19/10/2022, 11:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- ABH (31), seorang tukang ojek di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Korban yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar itu dicabuli di dalam kamarnya oleh pelaku pada Selasa (11/10/2022).

Saat ini ABH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Ambon Hilang Usai Terjatuh ke Selokan dan Terseret Arus

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, insiden pencabulan itu bermula saat tersangka menjemput korban dan kakaknya di sekolah, Senin (11/10/2022).

Tersangka lalu mengantarkan mereka pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah.

Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," kata Mido kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Mido menjelaskan setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan membekap korban dari belakang.

Tersangka kemudian memaksa korban berdiri setengah jongkok dan kemudian mencabuli korban.

"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ujarnya.

Menurut Mido setelah setelah tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," kata Mido.

Baca juga: Remaja yang Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap tersangka pada Jumat (14/10/2022).

"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com