AMBON, KOMPAS.com- ABH (31), seorang tukang ojek di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Korban yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar itu dicabuli di dalam kamarnya oleh pelaku pada Selasa (11/10/2022).
Saat ini ABH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Ambon Hilang Usai Terjatuh ke Selokan dan Terseret Arus
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, insiden pencabulan itu bermula saat tersangka menjemput korban dan kakaknya di sekolah, Senin (11/10/2022).
Tersangka lalu mengantarkan mereka pulang ke rumah.
Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah.
Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar
"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," kata Mido kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Mido menjelaskan setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan membekap korban dari belakang.
Tersangka kemudian memaksa korban berdiri setengah jongkok dan kemudian mencabuli korban.
"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ujarnya.
Menurut Mido setelah setelah tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.
"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," kata Mido.
Baca juga: Remaja yang Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap tersangka pada Jumat (14/10/2022).
"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.