Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Kanjuruhan, Dirut LIB dan 3 Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Kompas.com - 12/10/2022, 09:57 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kerusuhan Kanjuruhan di Mapolda Jatim hari ini, Rabu (12/10/2022).

Keempat tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Lalu, tiga anggota polisi masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca juga: Mudrikah, Ibu Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan: Uang Tak Bisa Gantikan Anak Saya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, keempat tersangka sebelumnya dijadwal menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/10/2022).

Namun Dirut PT LIB berhalangan karena di hari yang sama harus menghadiri pemeriksaan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jakarta.

Sementara tiga anggota polisi juga tidak dapat menjalani pemeriksaan karena tidak didampingi penasihat hukum.

"Jadi keempat tersangka dijadwal ulang hari ini," kata Dirmanto dikonfirmasi Rabu pagi.

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno diperiksa tim penyidik gabungan selama 12 jam. Pemeriksaan keduanya rampung pukul 23.00 WIB Selasa malam.

"Untuk tersangka Haris diberi 123 pertanyaan oleh penyidik. Sementara tersangka Suko hanya 42 pertanyaan saja," jelas Dirmanto.

Baca juga: Helen, Korban Ke-132 Tragedi Kanjuruhan, Alami Gagal Napas Akut, Ini Penjelasan Dokter

Pemeriksaan keduanya kata Dirmanto  belum selesai, karena pekan depan masih akan dijadwalkan pemeriksaan tambahan.

"Masih ada saksi yang akan diperiksa, dan  kemungkinan pekan depan akan dilanjtkan pemeriksaannya," jelas Dirmanto.

Dalam kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, 6 tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hilang Kendali, Minibus Seruduk Konter Pulsa dan Tewaskan Bocah 5 Tahun

Hilang Kendali, Minibus Seruduk Konter Pulsa dan Tewaskan Bocah 5 Tahun

Regional
Soal Larangan Buka Bersama, Bupati Blora: Kita Tunggu dari Pak Gubernur

Soal Larangan Buka Bersama, Bupati Blora: Kita Tunggu dari Pak Gubernur

Regional
Fenomena Langit Okultasi Venus dan Bulan Terlihat Jelas di Langit Batam

Fenomena Langit Okultasi Venus dan Bulan Terlihat Jelas di Langit Batam

Regional
BPBD Lumajang Minta Warga Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru Bersedia Dievakuasi

BPBD Lumajang Minta Warga Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru Bersedia Dievakuasi

Regional
IRT di Maluku Tengah Diperkosa hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap

IRT di Maluku Tengah Diperkosa hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap

Regional
Malam Ini, Gunung Ile Lewotolok Erupsi 90 Kali Disertai Dentuman Kuat

Malam Ini, Gunung Ile Lewotolok Erupsi 90 Kali Disertai Dentuman Kuat

Regional
Polda NTT Bentuk Tim Khusus Tertibkan Larangan Pakaian Bekas Impor

Polda NTT Bentuk Tim Khusus Tertibkan Larangan Pakaian Bekas Impor

Regional
Dituding Nikmati Uang Gereja di Medsos, Wakil Bupati Kupang Laporkan Warga ke Polisi

Dituding Nikmati Uang Gereja di Medsos, Wakil Bupati Kupang Laporkan Warga ke Polisi

Regional
Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Pengusaha di Tanjungpinang Ditahan

Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Pengusaha di Tanjungpinang Ditahan

Regional
4 Pemancing Terseret Arus Sungai di Sragen, 3 Selamat Dibantu Warga, 1 Hilang

4 Pemancing Terseret Arus Sungai di Sragen, 3 Selamat Dibantu Warga, 1 Hilang

Regional
Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Pohon Tumbang Tutup Jalan di Pekanbaru, Sempat Sebabkan Macet Parah

Regional
Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Selama Ramadhan, Pemprov Sumbar Siapkan Rp 10 Miliar untuk Bantu Pembangunan 240 Masjid

Regional
Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Pertandingan PSIS Vs Persebaya di Stadion Jatidiri Semarang, Bonek Dapat Jatah 1.000 Tiket

Regional
Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Kapolda NTT Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Rasional pada Pemilu

Regional
Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Ada 5.000 Kuota Mudik Gratis Jalur Laut untuk Perantau Jateng di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke