Salin Artikel

Kasus Kanjuruhan, Dirut LIB dan 3 Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Keempat tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Lalu, tiga anggota polisi masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, keempat tersangka sebelumnya dijadwal menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/10/2022).

Namun Dirut PT LIB berhalangan karena di hari yang sama harus menghadiri pemeriksaan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jakarta.

Sementara tiga anggota polisi juga tidak dapat menjalani pemeriksaan karena tidak didampingi penasihat hukum.

"Jadi keempat tersangka dijadwal ulang hari ini," kata Dirmanto dikonfirmasi Rabu pagi.

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris dan Security Steward Suko Sutrisno diperiksa tim penyidik gabungan selama 12 jam. Pemeriksaan keduanya rampung pukul 23.00 WIB Selasa malam.

"Untuk tersangka Haris diberi 123 pertanyaan oleh penyidik. Sementara tersangka Suko hanya 42 pertanyaan saja," jelas Dirmanto.

Pemeriksaan keduanya kata Dirmanto  belum selesai, karena pekan depan masih akan dijadwalkan pemeriksaan tambahan.

"Masih ada saksi yang akan diperiksa, dan  kemungkinan pekan depan akan dilanjtkan pemeriksaannya," jelas Dirmanto.

Dalam kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, 6 tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/095719378/kasus-kanjuruhan-dirut-lib-dan-3-polisi-diperiksa-sebagai-tersangka-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke